class='home blog'>

Archive for Januari 2016

  • All About Silent Siren ! GO ! GO ! SIREN

    0
    Silent Siren

    Silent Siren is a four girls’ band, originally formed in summer 2010. All the members are also good-looking models.
    They have released 6 singles, the one “BANG!BANG!BANG!” ranked 2nd on Japanese Oricon daily ranking, and they will release the 7th single “Koiyuki” in this December.
    Their followers in LINE(SNS service) are over two hundred thousand. They become popular especially with high school girls.
    They held a concert in Hong Kong in July.
    From this November, they will start a live tour. Tickets in some places were already sold out! The final concert is scheduled at NIPPON BUDOKAN in January 2015.
    • Ba. Aina Yamauchi
      Ainyan

      1988/7/3
    • Dr. Hinako Umemura
      Hinanchu

      1991/3/13

    • Vo&Gt. Sumire Yoshida
      Suu

      1992/12/28

    • Key. Yukako Kurosaka
      Yukarun

      1989/6/6



    Sedikit Share aja Vide Yang Bikin Penulis Semangat GO ! GO ! SILENT SIREN
    Judulnya Silent Siren-Cheery Cheery BOOM


    【Silent Siren】「八月の夜」MUSIC VIDEO full ver.【サイレントサイレン】




    【Silent Siren】「KAKUMEI」MUSIC VIDEO FULL ver. 【サイレント サイレン】




    【Silent Siren】「BANG!BANG!BANG!」MUSIC VIDEO short ver.【サイレント サイレン】




    【Silent Siren】「ラッキーガール」MUSIC VIDEO short ver.【サイレント サイレン】




    Silent Siren「Sweet Pop!」MUSIC VIDEO





    【Silent Siren】「alarm」MUSIC VIDEO full ver.【サイレントサイレン】


    【Silent Siren】「ハピマリ」MUSIC VIDEO full ver.【サイレントサイレン】


    【Silent Siren】「女子校戦争」MUSIC VIDEO 【サイレントサイレン】




    Silent Siren - Secret Base 


  • Apa Itu LOGIKA HUKUM ?

    0
    Logika Hukum !


    Logika Hukum
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, logika merupakan (1) pengetahuan tentang kaidah berpikir, (2) jalan pikiran yang masuk akal. Menurut Munir Fuadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. Kelsen memandang ilmu hukum adalah pengalaman logical suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal . Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikal . Logika hukum (legal reasoning) mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum. Logika hukum dalam arti sempit, berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan dan kesahihan alasan pendukung putusan.
    Munir Fuady menjelaskan bahwa logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip diantaranya; pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem. Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior. Ketiga, prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.
    Dapat dikatakan bahwa pengertian dari logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum.
    Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.
    Logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran. Penalan tersebut bergerak dari suatu proses yang dimulai dari penciptaan konsep (conceptus), diikuti oleh pembuatan pernyataan (propositio),kemudian diikuti oleh penalaran (ratio cinium, reasoning)
    Bagi para hakim logika hukum ini berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Sedangkan bagi para praktisi hukum logika hukum ini berguna untuk mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut. Bagi para penyusun undang-undang dan peraturan, logika hukum ini berguna untuk mencari dasar mengapa suatu undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan. Sedangkan bagi pelaksanan, logika hukum ini berguna untuk mencari pengertian yang mendalam tentang suatu undang-undang atau peraturan agar tidak hanya menjalankan tanpa mengerti maksud dan tujuannya.
    Sumber Hukum
    1. Makna Sumber Hukum
    Sumber hokum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (www.KamusBahasaIndonesia.org).
    C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
    Selanjutnya Sudikno memberikan pengertian sumber hukum sebagai berikut :
    a. Sumber hukum sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, missal kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
    b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku; hukum Prancis, Hukum Romawi
    c. Sebagai sumber berlakunya, yang member kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
    d. Sebagai sumber dimana kita dapat menemukan hukum, misal dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagaimya.
    e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
    2. Bentuk Sumber Hukum
    Secara umum, sumber hukum ada dua macam, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari sebuah peraturan tersebut.
    Kansil menyatakan bahwa sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misal dari sudut sejarah, ekonomi, sosiologis, filsafat, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formil dibagi menjadi lima, diantaranya :
    a. Undang-Undang (statute)
    b. Kebiasaan (custom)
    c. Putusan Hakim (jurisprudence)
    d. Traktat (treaty)
    e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
    Sumber hukum menurut Achmad Sanoesi, sebagaimana dikutip oleh Ishaq (2008:92), membagi sumber hukum menjadi dua kelompok, yakni:
    1. Sumber hukum normal, dibagi lagi menjadi dua, diantaranya:
    a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang, yakni:
    1) Undang-Undang
    2) Perjanjian antar negara
    3) Kebiasaan
    b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, diantaranya:
    1) Perjanjian
    2) Doktrin
    3) Yurisprudensi
    2. Sumber hukum abnormal, yakni:
    a. Proklamasi
    b. Revolusi
    c. Kudeta
    Doktrin Hukum
    Pengertian doktrin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah ajaran tentang asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ilmu pengetahuan, ketatanegaraan, secara bersistem khususnya pada penyelenggaraan kebijakan negara. Pengertian doktrin adalah ajaran kaum sarjana hukum, khusus dipakai sebagai kebalikan dari peradilan (rechtspraak), dan yurisprudensi (jurisprudentie), ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh peradilan . Doktrin juga dapat disebut sebagai dogma. Dogmatische rechtswetenschap, adalah ilmu pengetahuan hukum dogmatis, yaitu bagian dari ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan dari aturan baru dan pemecahan persoalan tertentu . Doktrin hukum, dapat disebut sebagai pemikiran para sarjana hukum tentang hukum itu sendiri.
    Otje Salman dan Anthon F. Susanto, menyebut pengertian doktrin dari dua pendapat para ahli sebagai berikut:
    a. Jan Gissels dan van Hoecke menyebut doktrin hukum sebagai dogmatik hukum. Dogmatik hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan memsistematisasi serta dalam arti tertentu menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku. Ajaran hukum tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematisasi, melainkan secara sadar mangambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan. Ajaran hukum tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga preskriptif (bersifat normatif) (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:56).
    b. J.J.H. Bruggink, menyebut dogmatika hukum adalah ilmu hikum (dalam arti sempit) merupakan bagian utama dari pengajaran pada fakultas hukum. Objek dogmatika hukum adalah hukum positif, yaitu sistem konseptual aturan hukum dari putusan hukum, yang bangian intinya ditetapkan (dipositifkan) oleh pengambil kebijakan dalam suatu masyarakat tertentu. Perumusan aturan hukum disebut pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum adalah penemuan hukum. Seorang dogmatis hukum akan sering menempatkan diri seolah-olah ia tengah melakukan kegiatan pembentukan hukumatau penemuan hukum (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:62).
    Ishaq, mengutip pendapat R. Soeroso, mengatakan bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka, yang besar pengaruhnya, terhadap hakim dalam mengambil keputusan. Doktrin dapat menjadi hukum formal bila telah menjelma menjadi putusan hakim .
    Relevansi Doktrin Hukum
    Logika hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. Dasar dalam melakukan penalaran atau logika hukum (legal reasoning) diantaranya adalah asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum.
    Terdapat relevansi antara doktrin hukum dan logika hukum yakni suatu logika hukum yang diberikan atau diutarakan harus memperhatikan doktrin hukum yang ada karena doktrin berlaku sebagai sumber hukum. Selain itu juga, relevansi doktrin hukum terhadap hukum sendiri adalah saling berhubungan dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum, terutama menjadi pedoman bagi hakim untuk memutus suatu sengketa hukum di masyarakat.

    sumber : https://adityoariwibowo.wordpress.com/2014/03/27/logika-hukum/
  • Pengertian LPS (lembaga penjamin Simpanan)

    0

    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
    Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

    Latar belakang

    Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
    Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    Bukan lembaga penjamin istri simpanan ya :v


    Fungsi LPS

    LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
    Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta pernasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
    Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
    Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.



    Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Penjamin_Simpanan
  • SENGKON DAN KARTA Sebuah IRONI! KEADILAN!

    0

    Sengkon dan Karta, Sebuah Ironi Keadilan


    Lima tahun bukan waktu yang teramat pendek. Apalagi untuk dihabiskan di dalam sebuah ruangan beku bernama penjara. Apalagi untuk sebuah perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. TapiSengkon dan Karta mengalaminya. Kepada siapakah mereka harus mengadu, jika sebuah lembaga bernama pemerintah tidak bisa lagi dipercaya? Sebab keadilan tidak pernah berpihak kepada Sengkon, juga Karta, juga mereka yang lain, yang bernama rakyat kecil.

    Alkisah sebuah perampokan dan pembunuhan menimpa pasangan suami istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Tahun 1974. Beberapa saat kemudian polisi menciduk Sengkon dan Karta, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Tapi lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah. HakimDjurnetty Soetrisno lebih mempercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa. Maka pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

    Dalam dinginnya tembok penjara itulah mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dulu dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul membuka rahasia: dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti!. Akhirnya, pada Oktober 1980, Gunel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

    Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat mereka bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Untung ada Albert Hasibuan, pengacara dan anggota dewan yang gigih memperjuangkan nasib mereka. Akhirnya, pada Januari 1981, Ketua Mahkamah Agung (MA) Oemar Seno Adji memerintahkan agar keduanya dibebaskan lewat jalur peninjauan kembali.

    Berada di luar penjara tidak membuat nasib mereka membaik. Karta harus menemui kenyataan pahit: keluarganya kocar-kacir entah ke mana. Dan rumah dan tanah mereka yang seluas 6.000 meter persegi di Desa Cakung Payangan, Bekasi, telah amblas untuk membiayai perkara mereka.

    Sementara Sengkon harus dirawat di rumah sakit karena tuberkulosisnya makin parah, sedangkan tanahnya yang selama ini ia andalkan untuk menghidupi keluarga juga sudah ludes dijual. Tanah itu dijual istrinya untuk menghidupi anak-anaknya dan membiayai dirinya saat diproses di polisi dan pengadilan. Walau hanya menanggung beban seorang istri dan tiga anak, Sengkon tidak mungkin meneruskan pekerjaannya sebagai petani, karena sakit TBC terus merongrong dan terlalu banyak bekas luka di badan akibat siksaan yang dideranya.

    Sementara itu Sengkon dan Karta juga mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 100 juta kepada lembaga peradilan yang salah memvonisnya. Namun Mahkamah Agung menolak tuntutan tersebut dengan alasan Sengkon dan Karta tidak pernah mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi pada 1977. ‘Saya hanya tinggal berdoa agar cepat mati, karena tidak ada biaya untuk hidup lagi’ kata Sengkon.

    Lalu Tuhan berkuasa atas kehendaknya. Karta tewas dalam sebuah kecelakaan, sedangkan Sengkon meninggal kemudian akibat sakit parahnya. Di sanalah mereka dapat mengadu tentang nasibnya, hanya kepada Tuhan 

    Sumber : http://dekade80.blogspot.co.id/2009/04/sengkon-dan-karta-sebuah-ironi-keadilan.html
  • Kronologi Kasus Korupsi AKIL MOCHTAR

    0


    Ini Kronologi Suap kepada Akil Mochtar



    JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
    "Dengan maksud agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
    Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Mereka juga memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS.
    Pada tanggal 31 Agustus 2013, Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon, yakni Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin, dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi, sebagai pasangan calon terpilih.
    Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah, dan Kasmin. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara konstitusi ke MK.
    Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
    Atut lobi Akil
    Pada 22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. "Dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," ujar Jaksa.
    Selanjutnya, pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan. Isi SMS yang dikirim, "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya."
    TRIBUNNEWS/DANY PERMANAGubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

    Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar. Pada tanggal 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
    "Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," sebut jaksa.
    Pada tanggal 28 September 2013, Susi Tur memberi tahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang," ujar Akil kepada Susi Tur.
    Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil untuk diminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak.
    Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu, Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil. Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar.
    Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberi tahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar. "Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," beber jaksa.
    Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara, yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun, Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013 perkara akan diputus MK. Saat itu, Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian uang yang diminta.
    Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar, "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi. Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih."
    Akil marah
    KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOMantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menunggu menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

    Pada saat pertemuan, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam percakapan telepon, Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan Akil Mochtar yang membuat Akil marah dan mengatakan: "Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatn SMS ke Wawan," kata Wawan ke Atut.
    Ratu Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana. "Enya sok atuh, ntr di ini-in," ujar Atut.
    Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar yang akan diserahkan melalui Susi. Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp 1 miliar yang disiapkan.
    "Ass. pak, bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk aja sy kriim kemana. td mlm sudah bicara dgn pak Wawan jg pak. Tolong bantu lebak dululah pak."
    Namun, Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar. "Ah males aku gak bener janjinya."
    Susi meminta Akil menerima Rp 1 miliar dan menjanjikan akan menagih sisa uangnya. Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya, PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel, meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.
    Setelah itu, uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson, Jalan Senen Raya, Jakpus. Pada tanggal 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK.
    Selanjutnya, Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah, sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orangtua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya di Jalan Denpasar IV, Jaksel.

    Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/03/06/1131563/Ini.Kronologi.Suap.kepada.Akil.Mochtar?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=ktopird
  • PARA FILSAFAT YANG BERPENGARUH PADA DUNIA

    0



    Para Filsuf Yang mengubah Dunia

    Tokoh Filsafat Yunani – Selamat pagi Anak-anak Alam! Selamat menikmati hari. Baiklah, sebelum kita mulai, Om ingin bertanya sesuatu. Apa kalian suka berfikir? Jika jawabannya iya, maka Om akan terus menyampaikan undangan ini pada klian. Tapi jika jawabannya adalah Tidak, maka kalian tidak perlu repot-repot melanjutkan membaca undangan Om kali ini (Hanya bercanda).
    Tentu semua orang berfikir, tapi yang menjadi masalah adalah, berfikir seperti apa? Sebelumnya Om pernah mengirimi kalian undangan tentang pengertian filsafat. Dan disana Om juga bertanya, apa orang yang tidak mau berfikir berhak mengemukakan pendapatnya? Nah, apa kalian sudah menjawab pertanyaan itu? Dan undangan kali ini, berisi tentang biografi 7 tokoh filsafat yunani. Untuk apa undangan ini? kita akan bahas di akhir. Sebelum itu, mari kita teruskan dulu.
    Pola pikir berfilsafat memang pertama kali muncul di Yunani sekita abad ke 7 S.M. dan dari awal kemunculannya ini, pola pikir berfilsafat terus mengalami perkembangan sampai sekarang. Namun menurut Om, tetap saja tonggak filsafat adalah pemikiran awal dari filsuf-filsuf yunani tersebut. Kali ini kita akan mencoba membagi perkembangan pemikiran filsafat awal di yunani menjadi dua bagian, yaitu filsafat alam dan filsafat klasik. Kita mulai dari:

    Filsafat Alam

    Pada periode pertama munculnya filsafat (disekitar abad ke-7 S.M.) di yunani muncul para pemikir yang dijuluki filsuf alam. Kenapa mereka dijuluki seperti itu? ini karena kajian pokok mereka adalah untuk mengerti dan memahami asal usul alam, atau lebih konkretnya, darimana dunia ini berasal. Beberapa orang dalam sejarah tercata sebagai seorang filsuf alam, orang-orang ini sendiri pantas disebut sebagai orang radikal, karena mereka adalah orang-orang pertama yang berani melepaskan diri dari kungkungan mitologi tentang asal-usul dunia yang diajarkan nenek moyang mereka dan mencari dasar sendiri untuk mamahami alam ini. Beberapa orang yang menjadi filsuf alam antara lain:

    Thales (625-545 SM/624-546 SM)

    Thales adalah orang pertama yang diketahui melakukan proses berfikir dengan cara berfilsafat (atau setidaknya sejarah mencatat seperti itu). ini berarti Kakek Thales ini (Karena dia sudah tua sekali jika dilihat dari tahun lahir) adalah oran pertama yang menolak untuk tunduk pada mitologi nenek moyang, sekaligus orang pertama yang berani menanyakan dari mana asal muasal dunia ini hingga ada?
    Thales menawarkan pola pikir yang mengatakan bahwa Air adalah asal usul dari dunia ini. Pernyataanya ini berlanjut dengan mengatakan bahwa bumi (dunia) ini sendiri terapung di atas air. Ini dapat diperolehnya dengan menerapkan pertanyaan tentang dari mana alam ini berasal? dan Apa yang menjadi penyebab penghabisan dari segala yang ada? Thales mengatakan bahwa unsur terpenting untuk setiap kehidupan adalah air. Tentu saja, karena semua mahluk hidup butuh air, bahkan tanah akan mengalami kekeringan jika tidak ada air, dan kebanyakan mahluk hidup akan mati dalam situasi seperti itu. Premis ini akan menjadikan air sebagai asal dari segala sesuatu karena tanpa air segala sesuatu dapat dikatakan “akan mati”, dan itu (ketiadaan air) pastinya akan menjadi penyebab penghabisan dari segala yang ada. Air dapat berubah menjadi gas seprti uap dan benda padat seperti es, sederhanyanya, air dapat menjadi apa saja.

    Anaximander (610-547 S.M.)

    Anaximander juga merupakan salah satu dari filsuf alam. Anaximander memiliki pandangan yang berbeda dengan Thales yang mengatakan Air adalah asal dari kehidupan. Pendapat Anaximander mengatakan bahwa hanya ada satu asal dari semua yang ada, dan itu haruslah bersifat tidak terbatas. Ini menjadi sebuah antitesis dari Anaximander untuk Thales. Karena pertanyaannya adalah,Bagaimana air dapat berubah menjadi api? Maka diambillah kesimpulan bahwa air memiliki batasan. Sedang asal muasal itu haruslah memiliki ruang lingkup tidak terbatas, dan dapat bergerak. Selain itu, materi asal ini haruslah tidak dapat dilihat atau dirasakan dengan indra, tetapi hanya dapat dirasakan dan dicari dengan pikiran.
    Oleh Anaximander materi asal itu diberi nama Apeiron. Apeiron sendiri adalah zat yang memiliki sifat-sifat seperti Om sebutkan sebelumnya, yaitu tidak terhingga, tidak terbatas, tidak dapat dicari wujudnya, dan tidak mungkin sama dengan apapun. Segala yang terlihat sebagai sesuatu yang nyata (dapat dirasakan oleh indra manusia) dianggap memiliki akhir, sehingga masih dapat diukur dan memiliki batasannya. Karena itu, materi asal ini mustahil akan muncul dari salah satu dari segalamacam hal yang memiliki akhir dan keterbatasan itu.

    Anaximenes (585 – 494 S.M.)

    Lain lagi dengan Anaximenes, dia mengatakan bahwa Udara adalah asal mula dari alam ini. Karena pertanyaannya, Bagaimana mungkin sesuatu yang bahkan tidak ada (dan hanya dapat dicari dalam pikiran) dapat menjadi asal mula segalanya?Maka bukankah itu udara? Karena menurut Anaximenes, padamulanya segala sesuatu adalah udara, kemudian terjadi pemadatan dan pengenceran terhadap udara ini. udara yang memadat berubah menjadi angina, air, tanah dan batu. Sedang udara yang mengencer berubah menjadi api.
    Sebagai kesimpulan ajarannya, Anaximenes mengatakan:
    “Sebagaimana jiwa kita, yang tidak lain dari pada udara, menyatakan tubuh kita, demikian pula udara mengikat dunia ini jadi satu.”
    Pada titik inilah pemahaman tentang jiwa pertama kali masuk dalam pemikiran filsafat. Walaupun Anaximenes sendiri tidak mengkaji lebih lanjut pemikirannya tentang jiwa ini.
    Ketiga filsuf inilah (Thales, Anaximander dan Anaximenes) yang kemudian dikenal sebagai The Milesians, karena ketiganya berasal dari daerah Miletus di Yunani. Selain itu, mereka juga adalah orang-orang yang mazhab filsafat yang pertama yaitu filsafat alam. Dari mazhab ini muncul beberapa pokok pemikiran atau garis besar cara berpikir yang kedepannya menjadi acuan bagi tradisi keilmuan Barat, yaitu:
    1. keinginan untuk penjelasan yang sederhana atas sebuah masalah
    2. Penekanan pada pengamatan untuk mendukung teori keterikatan pada naturalisme (pandangan bahwa suatu fenomena alam haruslah dijelaskan dengan fenomena alam yang lain), dan
    3. Monisme (pandangan bahwa pada hakikatnya terdapat hanya satu unsur dasar bagi segala sesuatu).

    Pythagoras (572 – 500 S.M.)

    Sekarang kita berpindah dari daerah Miletus ke Kepulauan Samos, masih di Yunani. Disini terdapat seorang filsuf yang juga cukup terkenal yaitu Pythagoras. Om rasa kalian sudah kenal nama ini (apalagi yang belajar matematika lanjutan tentunya). Pythagoras adalah seroang pemikir yang menaljutkan pemikiran Milesia, namun agak berdeda, disini Pythagoras tidak mencari hakikat asal muasal alam dari material tertentu. Tapi dia malah mengatakan hal yang cukup menarik, yaitu segala sesuatu yang ada hakitkanya adalah angka.
    Dia beranggapan bahwa batasan suatu benda dari benda lain adalah angka, karena itu segala sesuatu haruslan ditentukan dengan bilangan, atau sederhananya, realita haruslah dapat diukur dengan angka dan dalam perhitungan rumus matematis. Pengaruh dari pemikiran filsafat Pythagoras ini begitu besar hingga mampu bertahan selama 400 tahun. Bahkan salah satu yang terkena pengaruhnya adalah Plato, yang nantinya menjadi salah satu filsuf aliran klasik yang memiliki nama besar.

    Heraclitos (470 S.M.)

    Heraclitos adalah seorang filsuf yang berpendapat bahwa arche(unsur dasar dari alam semesta) adalah api. Ini sebagai jawaban Heraclitos tentang hubungan antara yang ters berubah (sebagaimana yang dirasakan indra) dengan yang tetap (sebagaimana yang dapat dipikirkan). Karena itu, api dianggapnya sebagai lambing dari sesuatu yang terus berubah sekaligus memiliki sifat tetap. Ini berhubungan dengan pendapatnya bahwa dunia harus ditafsirkan berdasarkan prosesnya, bukan bendanya. Dan api sebagai unsur dasar dari dunia, mampu menjadi medium untuk segala proses itu. Karena menurut Heraclitos, di dalam apilah segala sesuatu dapat berubah. Dari pandangan ini Heraclitos menarik kesimpulan bahwa realitas bukan terdiri dari sejumlah benda, tetapi merupakan proses dari penciptaan dan pemusnahan yang terus menerus. Untuk memahami itu, contohnya adalah seseorang yang melangkah di sungai yang mengalir pasti tidak sedang melangkah di air yang sama. Karena itu, menurut Heraclitor segala sesuatu yang ada mengalami perubahan, kecuali perubahan itu sendiri.
    Pemikiran lain dari Heraclitos adalah konsepsinya tentang Logos. Logos adalah sebuah logika yang mengatur perubahan menjadi sebuah fenomena yang tidak bersifat arbitrer melainkan rasional (masuk akal). Logos ini sendiri tidak dapat diamati. Konsep logos ini sendiri nantinya sangat berpengaruh bagi pandangan filsafat Plato.
    Permanides (515-440 S.M.)
    “Ada adalah ada. Tidak ada adalah tidak ada.”
    Kalimat diatas adalah tesis yang dikemukakan oleh Permanides, seorang filsuf yang berasal dari Elia. Permanides adalah orang pertama yang memikirkan tentang hakikat realitas. Menurutnya ada hanyalah ada selama dia nyata, dan dapat dipikirkan. Karena tidak mungkin kita memikirkan sesuatu yang tidak ada. Tidak mungkin juga yang ada menghilang ke tempat yang tidak ada. Karena itu, yang ada (nyata) itu haruslah bersifat satu, umum, tetap, dan tidak dapat dibagi-bagi. Lebih jauh lagi, konsep yang ditawarkan Permanides ini membawa kita pada kesimpulan bahwa tidak ada sesuatu yang bergerak. Karena gerak akan mengakibatkan proses berpindahnya sesuatu yang ada menjusu tidak ada. Bagi Permanides, perubahan berarti kemunculan dari sesuatu yang baru, sedang sesuatu yang baru itu harusnya tidak ada sebelumnya; karena hal yang tidak ada sebelumnya seharusnya tetap tidak ada karena tidak bisa dipikirkan, karena itu perubahan tidak akan pernah ada. Ini merupakan kebenaran logika yang dikemukakan oleh Permanides. Pemikiran inilah yang kedepannya menjadi bibit dari rasionalisme.

    Demokritos (420 SM)

    Demokritos berasal dari Abdera. Dia adalah orang yang mengatakan bahwa dunia tersusun dari benda-benda yang disusun oleh sekelompok atom. Pandangan filsafatnya ini sejalan dengan pendapat filsuf lainnya, yaitu Leucippus. Menurut Leucippus, atom ialah partikel kecil materi yang dipisahkan satu sama lain oleh kehampaan, atom-atom bergerak oleh keniscayaan. Karena itu, sesuatu yang misterius dibalik yang tampak adalah sejumlah atom yang tak terbatas. Atom-atom yang tidak dapat ditembus dan tidak dapat berubah komposisinya. Atom hanya berada dalam bentuk dan susunan. Semua perubahan yang dilihat indra disebabkan oleh pengelompokan atom-atom primer. Kesamaan pandangan ini membuat mereka berdua (Demokritos dan Leucippun) dikatakan sebagai seorang atomist.
    Pandangan filsafat Demokritos ini berlandas pada pemahaman bahwa dunia memang harus tersusun oleh sesuatu yang tetap, tak dapat dibagi, dan abadi. Oleh Demokritos, sesuatu itu diberi nama Atomyang artinya “tak dapat dibagi”. Atom dianggap sebagai materi dasar dari segala yang ada. Atom digambarkan memiliki bentuk yang beraneka ragam, sebagian bulat mulus, sebagian lagi tak beraturan dan memiliki gerigi. Kemudian atom-atom itu saling mengait karena proses kebetulan semata, ini karena Demokritos tidak mempercayai ada kekuatan dari dunia linear atau jiwa yang berperan dan ikut campur dalam proses penciptaan. Setelah salaing mengait itulah atom-atom membentuk wujud lain seperti manusia, pohon, meja, dan lain-lain. Kemudian tentang jiwa, Demokritos mengatakan jiwa terdiri dari atom yang paling bulat dan halus, sehingga tidak dapat mengait atom lainnya untuk berubah bentuk. Realitas sendiri dipahami oleh jiwa dan pikiran karena benda-benda di dunia realita melepaskan gambar (dalam bentuk atom) yang bentuknya sama dengan bendanya.

    Filsafat Klasik
    Setelah membahas tentang alam atau aspek keduniaan, pada periode filsafat klasik ini kajian filsafat sudah mulai melebar. Filsafat tidak hanya terfokus pada darimana dunia berasal atau jiwa atau proses perubahan terjadi. Di sini, filsafat mulai menyentuh ranah sosial. Ada beberapa orang yang tercatat dalam periode klasik ini, antara lain:

    Sokrates (470 – 400 S.M.)

    Sebelumnya Om pernah membahas secara khusus tentang Socratesini. Socrates adalah generasi pertama dari 3 pemikir besar filsafat Yunani, yaitu Socrates, Plato dan Aristoteles. Sumbangan pemikiran filsafatnya adalah untuk menyelidiki manusia secara menyeluruh, yaitu dengan tidak memisahkan antara nilai-nilai jasmaniah dan rohaniah. Karena dengan keterkaitan kedua hal tersebut banyak nilai yang dapat dihasilkan. Metode yang diterapkan oleh Socrates adalah metode dialektik, yaitu berdiskusi panjang untuk mencapai suatu kebenaran. Hal ini juga yang membuatnya dibenci oleh kau sofis pada masa itu karena dianggap melecehkan mereka, karena pada kenyataannya, kebenaran yang dicari Socrates sangat sulit ditemukan karena tidak ada yang mampu sampai pada pemikiran Yang mana yang benar. Pada akhirnya, pada tahun 399 S.M. saat umurnya sekitar 70 tahun, Socrates dihukum mati dengan meminum racun atas pengadilan yang dijatuhkan pada dirinya karena dianggap menyebarkan ajaran yang merusak moral dan menentang kepercayaan Negara kepada para pemuda.

    Plato (428  348 S.M.)

    Sebelumnya Si Mbah sudah membahas Plato secara lebih mendalam. Plato sendiri lahir dengan nama asli Aristocles. Dia adalah murid dari Socrates, dan beberapa filsuf lain yang juga mempengaruhinya adalah Pythagoras, Heraclitos, dan Elia. Plato memulai pemikiran filsafatnya dengan membahas mana yang benar, yang berubah-ubah (Heraclitos) atau yang tetap (Permanides). Untuk itu, Plato membagi dunia menjadi dua, yaitu dunia pengalaman (dunia nyata) yang bersifat tidak tetap, dan dunia ide (dunia linear) yang bersifat tetap. Lebih jauh lagi, pendapat Plato mengatakan bahwa yang benar adalah dunia ide, sedang dunia pengalaman hanyalan tiruan dari dunia ide tersebut. Dalam ajarannya Plato menyatakan bahwa kenyataan hanyalan proyeksi atau tiruan dari apa yang ada di dunia ide, karena itu, yang nyata hanyalah ide itu sendiri. Salah satu hal menarik dari konsep dunia ide yang dikemukakan oleh Plato ini adalah pernyataan bahwa segala sesuatu adalah sempurna jika dia masih berada di dunia ide. Lalu, bagaimana dengan cinta? Ada sebuah istilah tentang cinta yang juga terkait dengan dirinya, yaitu Cinta Platonis. Mungkin akan menarik jika kalian membacanya.
    Sebagai puncak pemikiran filsafatnya, Plato mengemukakan pemikiran tentang Negara. Menurut Plato, di dalam sebuah Negara yang ideal terdapat tiga gologan yaitu: (1) Gologan tertinggi, yang terdiri dari penjaga dan para filsuf; (2) Golongan pembantu, yang terdiri dari prajurit dan (3) Golongan rakyat biasa. Lebih lanjut Plato mengatakan bahwa seorang negarawan bertugas untuk menciptakan keselarasan semua keahlian dalam Negara (polis) sehingga tercipta sebuah keharmonisan. Apabila suatu Negara sudah memiliki peraturan dasar untuk dirinya maka pemerintahan terbaik adalah monarki (pemerintahan oleh satu orang, untuk kepentingan banyak orang), sedang jika suatu Negara belum memiliki peraturan dasar untuk dirinya, maka bentuk pemerintahan yang terbaik adalah Demokrasi (pemerintahan oleh banyak oran, untuk kepentingan banyak orang).

    Aristoteles (384  322 S.M.)

    Tokoh ini juga sebelumnya sudah dibahas secara lebih khusus oleh Si Mbah. Aristoteles sendiri adalah murid dari Plato, yang merupakan murid dari Socrates. Namun dalam pendapat, Aristoteles sering berbeda pandangan dengan gurunya, Plato. Jika Plato mengatakan ide terdapat pada sebuah dunia linear yang abadi dan sempurna, maka Aristotels mengatakan hal lain. Menurut Aristoteles ide justru terletak pada kenyataan atau benda-benda di dunia nyata itu sendiri. Karena setiap benda memiliki dua unsur, yaitu hyle (materi) danmorfe (bentuk). Lebih jauh lagi dikatakan bahwa ide tidak dapat dilepaskan dari materi, sedangkan presentari bahwa sebuah materi adalah nyata haruslah dengan bentuk. Sederhananya, yang dikatakan Aristoteles adalah tidak mungkin akan muncul ide tanpa ada bentuk materi di dunia nyata. Karena bentuk memberikan kenyataan pada meteri sekaligus menjadi tujuan (finalis) dari materi itu. Karya Aristoteles meliputi logika, etika, politik, metafisika, psikologi, ilmu alam, retorika, poetika, politik dan ekonomi.
    Akhirnya, itulah dia 10 tokoh filsafat yunani yang ingin Om perkenalkan kepada kalian. Mungkin beberapa sudah kalian kenal, atau semuanya. Tapi poin yang akan kita bahas bukan itu. Karena ini akhirnya dan Om mengatakan kita akan membahas kenapa undangan ini dikirim diakhir undangan, maka Om ingin bertanya pada kalian.Darimana kalian berasal?
    Apa kalian tidak tertarik, orang pertama yang berpikir dengan cara berfilsafat menanyakan darimana dunia berasal, dan menolak dogma bahwa dia berasal dari belaskasihan dewa di atas gunung atau belas kasih dewa petir di alam lain. Dan yang lainnya mencari dan merasakan sesuatu yang bersifat tunggal yang menjadi asal segalanya, hanya dengan pikiran mereka. Karena itu Om ingin bertanya, apa kalian pernah memikirkan hal semacam ini, atau hanya hidup digiring oleh keinginan kalian untuk mengikuti orang lain, tanpa mempertanyaakan apapun. Darimana kalian berasal? Semoga bermanfaat. Selamat menikmati hari Anak-anak Alam

    SUMBER : http://www.si-pedia.com/2015/02/biografi-10-tokoh-filsafat-yunani.html
  • Copyright © - Logika Hukum (Universitas Djuanda)

    Logika Hukum (Universitas Djuanda) - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan