- Home>
- Makalah Tentang Putusan Peradilan PIDANA DAN PERDATA
Posted by : Satrio Blog (logika Hukum)
Selasa, 12 Januari 2016
Sebagai Menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Hukum Dibuat lah Oleh penulis Makalah Yang mudah-mudahan bermanfaat bagi para Pembaca , Isi makalah Sendiri yang Penulis buat adalah Tentang :
PUTUSAN PERADILAN : PIDANA (PEMBUNUHAN)
Putusan Peradilan
Nama : Satrio Adiwira Pamungkas
NIM : E. 1510552
Mata Kuliah : Logika Hukum
Dosen Pembimbing : H. Inayatullah A hasyim LLB. LLM
P U T U S A N
No. 61/Pid.B/2000/PN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri di Maumere yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dikat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Siprianusjano pangilan Jano, berumur lebih kurang 42 tahun dilahirkan di Nitakloang, bertempat tinggal di Nitakloang kec. Mita kab. Daerah tingkat II Sikka, pekerjaan Buruh Tani dan Thomas Paulus panggilan Thomas, berumur lebih kurang 35 tahun dilahirkan di Nitakloang, bertempat tinggal di Nitakloang kec. Mita kab. Daerah tingkat II Sikka, pekerjaan Buruh Tani.
1. Surat dakwaan yang diperbuat jaksa pada kejaksaan negeri maumere tanggal 21 mei 1995 No.Reg. Perkara : PDM-535/Ep.1/Maumere/04/1995
2. Surat penetapan hari sidang hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Maumere tanggal 6 juni 1995 Nomor: 61/ Pen.Pid/1995/PN.
3. Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere tanggal 4 mei 1995 nomor: 71/Pen.PN-Maumere/1995/PN tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Mendengarkan pula uraian Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Maumere, Bahwa terdakwa terang bersalah telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadi dakwaan atas diri terdakwa dalam surat dakwaan dan dimintanya supaya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 (lima belasa) tahun, dipotong dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dihukum pula terdakwa membayar ongkos-ongkos perkara.
Memperhatikan uraian pembela dari penasehat hukum terdakwa, yang pada akhirnya berkesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, karenanya memeinta supaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kalau pengadilan menganggap terbukti kesalahan tedakwa supaya kepada terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut didakwa sebagai berikut :
Dakwaan I
1. Primair
Menimbang,
bahwa terdakwa dalam persidangan tidak mengaku bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan dakwaannya jasa penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan sksi-saksi sebagai berikut :
1) Saksi I : Nong Ferdi dengan pangilan ferdi menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
- Bahwa saksi mengenal saudara terdakwa.
- Saksi pada saat itu sedang mengikatkan Kuda dipinggir kali bersama dengan seperianus Marianus tepatnya pada pukul 17.00 Wita, tanggal 29 april 1995.
- Bahwa berawal dari saksi mendengar suara teriakan mengatakan Huu......!!!!!!, lalu saksi pergi dan mencari arah suara tersebut.
- Bahwa pada saat itu saudara saksi mengira bahwa sauara itu adalah suara orang yang sedang berburu dihutan.
- Bahwa pada saat mendekati TKP dari jarak 30 M, saksi melihat Siprianus Jano, Thomas Paulus dan Yudas mintak sedang menggali lubang dengan Pacul.
- Bahwa pada saat itu saudara saksi melihat yudas mintak dan Thomas Paulus menggali lubang, sedangkan siprianus Jano duduk dipinggir.
- Bahwa dipinggir lubang yang sedang digali saksi melihat seorang mayat yang berlumuran darah dan memakamkannya dilubang tersebut.
- Bahwa dalam kesaksiannya, saudara saksi heran dan merasa takut karena tempat tersebut adalah bukan tempat pemakaman.
- Bahwa setelah melihat hal tersebut saudara saksi langsung pulang karena merasa takut.
- Bahwa pada tanggal 30 april 1995 sewaktu pulang saksi bertemu dengan siprianus Jano dan menceritakan Penguburan Mayat tanggal 29 april tersebut.
- Saksi tidak menceritakan hal tersebut karena takut.
- Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain tentang pembunuhan tersebut kecuali kepada polisi.
2) Saudara saksi II Siprianus Marianus menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan yang mana keterangan yang disampaikannya sama dengan dengan keterangan saksi I Neong Ferdi.
- Bahwa pada malam harinya saksi bertemu dengan Yudas Mitak dan menceritakan tentang penguburan mayat tersebut.
3) Saudara saksi Contetntinus Berti menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
- Bahwa saksi pada saat itu saksi mau menjemput orang tuanya yang sedang berada di kebun sekitar jam 16.00 Wita.
- Bahwa ditengah jalan, saksi bertemu dengan Gregorius Delang dan Gregorius Delang mengatakan kepada saksi bahwa dia telah membunuh orang.
- Mendengar hal itu saksi langsung berhenti dan pergi mencari tempat kejadian tersebut.
- Bahwa Setelah beberapa lama mencari tempat kejadian tersebut akhirnya saudara saksi menemukan tempat tersebut.
-
4) Saudara saksi menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa
Menimbang;
Menimbang bahwa didepan persidangan paraterdakwa sudah memberikan keterangan yang bahwa pokok nya sebagai berikut
Terdakwa I SUPRIANUS JANO
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995 terdakwa pergi ke hutan masakea mau mengambil sayur diladang.
- bahwa sewaktu mendekati ladang tersebut, terdakwa mendengarkan teriakan dari atas hutan lalu terdakwa mendekati suara tersebut.
- bahwa diatas hutan tersebut terdakwa bertemu dengan yudas mintak dan meliat korban sedang berdiri dibawah pohon reo dalam keadaan berlumuran darah serta meliat Gregorius Delang turun dari atas hutan dengan membawa parang. Terdakwa melihat hal tersebut dari jarak 30 m.
- bahwa melihat hal tersebut terdakwa mengatakan “Lopa Bati” artinya jangan bunuh.
- Bahwa kemudian terdakwa melihat gregorius delang mengalihkan perjalanan dan diikuti korban dari belakang.
- Bahwa kemudian terdakwa dan yudas mintak mengikuti dengan jarak 30 m.
- Bahwa tidak lama kemudian Gregorius Delang turun dari atas bukit sendirian dengan membawa parang.
- Bahwa karena terdakwa merasa curiga, lalu terus naik keatas dan melihat korban telah tergelatak dan telah meninggal dunia dalam keadaan berlumuran darah.
- Bahwa tidak lama kemudian Thomas Paulus dengan terdakwa menyuruh untuk mengambil cangkul untuk mengubur mayat karena takut mayat tersebut dimakan binatang buas.
- Bahwa semua keterangan di BAP tidak benar karena semua itu menurut kemauan polisi dan terdakwa dipukuli.
- Bahwa terdakwa tidak mengenal korban.
Terdakwa II Thomas Paulus meyatakan keterangan dibawah sumpah meyatakan :
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995, terdakwa sedang bekerja diladang.
- Bahwa terdakwa mendengarkan suara teriakan.
- Bahwa terdakwa melihat Siprianus Jano dan yudas mintak berada didekat mayat.
- Bahwa menurut kebiasaan didaerah tersebut tidak ada orang yang berburu.
- Bahwa mendengar hal tersebut terdsakwa mendekati asal suara tersebut, lalu terdakwa melihat siprianus jano dan yudas mintak berada didekat mayat.
- Bahwa melihat mayat tersebut terdakwa merasa kasihan karena jika mayat tersebut tidak dikuburkan akan dimakan oleh binatang buas, lalu terdakwa mengambil cangkul untuk menguburkan mayat tersebut.
- Bahwa mulanya terdakwa tidak mengenal terdakwa, tetapi setelah ditangkap polisi dan terdakwa diberitahu oleh polisi bahwa kalau korban tersebut adalah anggota kodim bernama Sudar.
- Bahwa keterangan yang disamapaikan dalam BAP tidak benar karena terdakwa dipukuli dan harus menuruti kemauan polisi.
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah telah mengubur mayat dan tidak memberitahukan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dan pemeriksaan barangh bukti tersebut diatas yang berkaitan satu sama lain, Hakim Majelis telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 april 1995 sekitar pukul 16.00 WITA, tepatnya sekitar dihutan masakea.
Bahwa terdakwa benar telah menguburkan mayat tersebut dan tidak melaporkan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, Hakim Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan Kumulatif yaitu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 kedua KUHP dan pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum yang terunghkap dipersidangan, hakim majelis akan mempertimbangkan dakwaan yaitu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang Siapa.
2. Dengan sengaja
3. Dengan merencanakan terlebih dahulu
4. Merampas nyawa orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkannya dengan barang bukti bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan unsur-unsur yang tertera diatas.
2. Subsidair
Menimbang,
Bahwa terdakwa dalam persidangan tidak mengaku bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang,
Bahwa untuk membuktikan dakwaannya jasa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan sksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi I : Nong Ferdi dengan pangilan ferdi menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
- Bahwa saksi mengenal saudara terdakwa.
- Saksi pada saat itu sedang mengikatkan Kuda dipinggir kali bersama dengan Seperianus Marianus tepatnya pada pukul 17.00 Wita, tanggal 29 april 1995.
- Bahwa berawal dari saksi mendengar suara teriakan mengatakan Huu......!!!!!!, lalu saksi pergi dan mencari arah suara tersebut.
- Bahwa pada saat itu saudara saksi mengira bahwa sauara itu adalah suara orang yang sedang berburu dihutan.
- Bahwa pada saat mendekati TKP dari jarak 30 M, saksi melihat Siprianus Jano, Thomas Paulus dan Yudas Mitak sedang menggali lubang dengan pacul.
- Bahwa pada saat itu saudara saksi melihat yudas mintak dan Thomas Paulus menggali lubang, sedangkan Siprianus Jano duduk dipinggir.
- Bahwa dipinggir lubang yang sedang digali saksi melihat seorang mayat yang berlumuran darah dan memakamkannya dilubang tersebut.
- Bahwa dalam kesaksiannya, saudara saksi heran dan merasa takut karena tempat tersebut adalah bukan tempat pemakaman.
- Bahwa setelah melihat hal tersebut saudara saksi langsung pulang karena merasa takut.
- Bahwa pada tanggal 30 april 1995 sewaktu pulang saksi bertemu dengan Siprianus Jano dan menceritakan Penguburan Mayat tanggal 29 april tersebut.
- Saksi tidak menceritakan hal tersebut karena takut.
- Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain tentang pembunuhan tersebut kecuali kepada polisi.
2. Saudara saksi II Siprianus Marianus menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan yang mana keterangan yang disampaikannya sama dengan dengan keterangan saksi I Neong Ferdi.
- Bahwa pada malam harinya saksi bertemu dengan Yudas Mitak dan menceritakan tentang penguburan mayat tersebut.
3. Saudara saksi Contetntinus Berti menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
- Bahwa saksi pada saat itu saksi mau menjemput orang tuanya yang sedang berada di kebun sekitar jam 16.00 Wita.
- Bahwa ditengah jalan, saksi bertemu dengan Gregorius delang dan Gregorius Delang mengatakan kepada saksi bahwa dia telah membunuh orang.
- Mendengar hal itu saksi langsung berhenti dan pergi mencari tempat kejadian tersebut.
- Bahwa Setelah beberapa lama mencari tempat kejadian tersebut akhirnya saudara saksi menemukan tempat tersebut.
-
4. Saudara saksi .menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa
Menimbang;
Menimbang bahwa didepan persidangan paraterdakwa sudah memberikan keterangan yang bahwa pokok nya sebagai berikut
Terdakwa I SUPRIANUS JANO
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995 terdakwa pergi ke hutan masakea mau mengambil sayur diladang.
- bahwa sewaktu mendekati ladang tersebut, terdakwa mendengarkan teriakan dari atas hutan lalu terdakwa mendekati suara tersebut.
- bahwa diatas hutan tersebut terdakwa bertemu dengan Yudas Mitak dan meliat korban sedang berdiri dibawah pohon reo dalam keadaan berlumuran darah serta meliat Gregorius Delang turun dari atas hutan dengan membawa parang. Terdakwa melihat hal tersebut dari jarak 30 m.
- bahwa melihat hal tersebut terdakwa mengatakan “Lopa Bati” artinya jangan bunuh.
- Bahwa kemudian terdakwa melihat gregorius delang mengalihkan perjalanan dan diikuti korban dari belakang.
- Bahwa kemudian terdakwa dan Yudas Mitak mengikuti dengan jarak 30 m.
- Bahwa tidak lama kemudian gregorius delang turun dari atas bukit sendidrian dengan membawa parang.
- Bahwa karena terdakwa merasa curiga, lalu terus naik keatas dan melihat korban telah tergelatak dan telah meninggal dunia dalam keadaan berlumuran darah.
- Bahwa tidak lama kemudian thomas paulus dengan terdakwa menyuruh untuk mengambil cangkul untuk mengubur mayat karena takut mayat tersebut dimakan binatang buas.
- Bahwa semua keterangan di BAP tidak benar karena semua itu menurut kemauan polisi dan terdakwa dipukuli.
- Bahwa terdakwa tidak mengenal Korban.
Terdakwa II Thomas Paulus meyatakan keterangan dibawah sumpah meyatakan :
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995, terdakwa sedang bekerja diladang.
- Bahwa terdakwa mendengarkan suara teriakan.
- Bahwa terdakwa melihat Siprianus Jano dan Yudas Mitak berada didekat mayat.
- Bahwa menurut kebiasaan didaerah tersebut tidak ada orang yang berburu.
- Bahwa mendengar hal tersebut terdsakwa mendekati asal suara tersebut, lalu terdakwa melihat Siprianus Jano dan Yudas Mitak berada didekat mayat.
- Bahwa melihat mayat tersebut terdakwa merasa kasihan karena jika mayat tersebut tidak dikuburkan akan dimakan oleh binatang buas, lalu terdakwa mengambil cangkul untuk menguburkan mayat tersebut.
- Bahwa mulanya terdakwa tidak mengenal terdakwa, tetapi setelah ditangkap polisi dan terdakwa diberitahu oleh polisi bahwa kalau korban tersebut adalah anggota kodim bernama Sudar.
- Bahwa keterangan yang disamapaikan dalam BAP tidak benar karena terdakwa dipukuli dan harus menuruti kemauan polisi.
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah telah mengubur mayat dan tidak memberitahukan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dan pemeriksaan barangh bukti tersebut diatas yang berkaitan satu sama lain, Hakim majelis telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 april 1995 sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya sekitar dihutan masakea.
Bahwa terdakwa benar telah menguburkan mayat tersebut dan tidak melaporkan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, Hakim Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan Kumulatif yaitu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 kedua KUHP dan pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum yang terunghkap dipersidangan, hakim majelis akan mempertimbangkan dakwaan yaitu melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 kedua KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja
3. Merampas nyawa orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkannya dengan barang bukti bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur seperti yang tertera diatas.
Dakwaan II
Menimbang,
bahwa terdakwa dalam persidangan tidak mengaku bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan dakwaannya jasa penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi I : Nong Ferdi dengan pangilan ferdi menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
- Bahwa saksi mengenal saudara terdakwa.
- Saksi pada saat itu sedang mengikatkan Kuda dipinggir kali bersama dengan Seperianus Marianus tepatnya pada pukul 17.00 Wita, tanggal 29 april 1995.
- Bahwa berawal dari saksi mendengar suara teriakan mengatakan Huu......!!!!!!, lalu saksi pergi dan mencari arah suara tersebut.
- Bahwa pada saat itu saudara saksi mengira bahwa sauara itu adalah suara orang yang sedang berburu dihutan.
- Bahwa pada saat mendekati TKP dari jarak 30 M, saksi melihat Siprianus Jano, Thomas Paulus dan Yudas Mitak sedang menggali lubang dengan Pacul.
- Bahwa pada saat itu saudara saksi melihat yudas mintak dan Thomas Paulus menggali lubang, sedangkan siprianus Jano duduk dipinggir.
- Bahwa dipinggir lubang yang sedang digali saksi melihat seorang mayat yang berlumuran darah dan memakamkannya dilubang tersebut.
- Bahwa dalam kesaksiannya, saudara saksi heran dan merasa takut karena tempat tersebut adalah bukan tempat pemakaman.
- Bahwa setelah melihat hal tersebut saudara saksi langsung pulang karena merasa takut.
- Bahwa pada tanggal 30 april 1995 sewaktu pulang saksi bertemu dengan siprianus Jano dan menceritakan Penguburan Mayat tanggal 29 april tersebut.
- Saksi tidak menceritakan hal tersebut karena takut.
- Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain tentang pembunuhan tersebut kecuali kepada polisi.
2. Saudara saksi II Siprianus Marianus menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan yang mana keterangan yang disampaikannya sama dengan dengan keterangan saksi I Neong Ferdi.
- Bahwa pada malam harinya saksi bertemu dengan Yudas Mitak dan menceritakan tentang penguburan mayat tersebut.
3. Saudara saksi Contetntinus Berti menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
- Bahwa saksi pada saat itu saksi mau menjemput orang tuanya yang sedang berada di kebun sekitar jam 16.00 Wita.
- Bahwa ditengah jalan, saksi bertemu dengan Gregorius Gelang dan Gregorius Delang mengatakan kepada saksi bahwa dia telah membunuh orang.
- Mendengar hal itu saksi langsung berhenti dan pergi mencari tempat kejadian tersebut.
- Bahwa Setelah beberapa lama mencari tempat kejadian tersebut akhirnya saudara saksi menemukan tempat tersebut.
-
4. Saudara saksi.............................menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa
Menimbang;
Menimbang bahwa didepan persidangan paraterdakwa sudah memberikan keterangan yang bahwa pokok nya sebagai berikut
Terdakwa I SUPRIANUS JANO
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995 terdakwa pergi ke hutan masakea mau mengambil sayur diladang.
- bahwa sewaktu mendekati ladang tersebut, terdakwa mendengarkan teriakan dari atas hutan lalu terdakwa mendekati suara tersebut.
- bahwa diatas hutan tersebut terdakwa bertemu dengan yudas mintak dan meliat korban sedang berdiri dibawah pohon reo dalam keadaan berlumuran darah serta meliat Gregorius Delang turun dari atas hutan dengan membawa parang. Terdakwa melihat hal tersebut dari jarak 30 m.
- bahwa melihat hal tersebut terdakwa mengatakan “Lopa Bati” artinya jangan bunuh.
- Bahwa kemudian terdakwa melihat Gregorius Delang mengalihkan perjalanan dan diikuti korban dari belakang.
- Bahwa kemudian terdakwa dan Yudas Miak mengikuti dengan jarak 30 m.
- Bahwa tidak lama kemudian gregorius delang turun dari atas bukit sendidrian dengan membawa parang.
- Bahwa karena terdakwa merasa curiga, lalu terus naik keatas dan melihat korban telah tergelatak dan telah meninggal dunia dalam keadaan berlumuran darah.
- Bahwa tidak lama kemudian Thomas Paulus dengan terdakwa menyuruh untuk mengambil cangkul untuk mengubur mayat karena takut mayat tersebut dimakan binatang buas.
- Bahwa semua keterangan di BAP tidak benar karena semua itu menurut kemauan polisi dan terdakwa dipukuli.
- Bahwa terdakwa tidak mengenal Korban.
Terdakwa II Thomas Paulus meyatakan keterangan dibawah sumpah meyatakan :
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995, terdakwa sedang bekerja diladang.
- Bahwa terdakwa mendengarkan suara teriakan.
- Bahwa terdakwa melihat siprianus Jano dan yudas mintak berada didekat mayat.
- Bahwa menurut kebiasaan didaerah tersebut tidak ada orang yang berburu.
- Bahwa mendengar hal tersebut terdsakwa mendekati asal suara tersebut, lalu terdakwa melihat Siprianus Jano dan Yudas Mitak berada didekat mayat.
- Bahwa melihat mayat tersebut terdakwa merasa kasihan karena jika mayat tersebut tidak dikuburkan akan dimakan oleh binatang buas, lalu terdakwa mengambil cangkul untuk menguburkan mayat tersebut.
- Bahwa mulanya terdakwa tidak mengenal terdakwa, tetapi setelah ditangkap polisi dan terdakwa diberitahu oleh polisi bahwa kalau korban tersebut adalah anggota kodim bernama Sudar.
- Bahwa keterangan yang disamapaikan dalam BAP tidak benar karena terdakwa dipukuli dan harus menuruti kemauan polisi.
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah telah mengubur mayat dan tidak memberitahukan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dan pemeriksaan barangh bukti tersebut diatas yang berkaitan satu sama lain, Hakim majelis telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 april 1995 sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya sekitar dihutan masakea.
Bahwa terdakwa benar telah menguburkan mayat tersebut dan tidak melaporkan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, Hakim Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan Kumulatif yaitu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 kedua KUHP dan pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum yang terunghkap dipersidangan, hakim majelis akan mempertimbangkan dakwaan yaitu melanggar pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa
2. Mengubur mayat
3. Menyembunyikan mayat
4. Membawa lari mayat
5. Menghilangkan mayat
6. Dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkannya dengan barang bukti bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tidak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang tertera diatas;
Menimbang bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan dipersidangan terhadap terdakwa, Hakim majelis tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun penghapus pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa selama proses pemerikasaan telah dilakukan penahanan, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, hakim majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatakan dan hal-hal yang meringankan bagio terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
1. Terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
2. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
3. Terdakwa menguburkan mayat secara layak.
Hal-hal yang meringankan :
1. Terdakwa mengakui perbuatannya.
2. Terdakwa tidak melarikan diri.
3. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
4. Terdakwa menguburkan karena merasa kasihan.
5. Terdakwa tidak pernah dihukum.
6. Terdakwa menyesali perbuatannya.
7. Berlaku jujur selama persidangan.
8. Terdakwa sopan dalam persidangan.
Menimbang bahwa hakim majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahn terdakwa;
Mengingat, akan pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyembunyian mayat;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan, bahwa terdakwa Siprianus Jano panggilan Jano dan Thomas Paulus panggilan Thomas telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan menghukum penjara selama delapan bulan;
Menetapkan, bahwa hukuman tersebut harus dikurangi seluruhnya dengan waktu terdakwa berada dalam masa tahanan sementara;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan supaya barang-barang bukti berupa : cangkul dan parang untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa masing masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
Demikian diutuskan pada hari selasa tanggal 6 juli 1995 oleh kami Hakim Majelis, sebagai Hakim Ketua, EKA PERIAMAN ZAI, S.H., M.H., dan YURIDHO FADLIN, S.H., M.H., dan NANDA FIRMANSYAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota tersebut pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota, jaksa penuntut umum, panitera pengganti dan terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Hakim- Anggota : Hakim Ketua :
1. Yuridho Fadlin, S.H., M.H. 1. Eka Periaman Zai, S.H., M.H.
2. Nanda Firmansyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
1. Mitra Febrianti, S.H
2. Rhika Syafetri, S.H
Perdata
PUTUSAN
Nomor : 01/Pdt.G/2012/PA Lubuk Sikaping
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilana Agama Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat Pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara:
Fuad Husein bin Permana, umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jl. Cempaka No.28, Ambacang Anggang, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Melawan
Rahayu Ningsih binti Syafrizal, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Pengadilan Agama tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mempelajari semua surat dalam perkara ini,
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan.
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pemohon tanggal 10 Januari 2012 telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan agama lubuk Sikaping Register Nomor 01/Pdt.G/2012/PA Lbs. tanggal 10 Januari 2012, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan perceraian sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon adalah suami sah Termohon, telah menikah pada tanggal 16 Agustus 2010 di Lubuk Sikaping, dihadapan Pejabat KUA Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, sebagaimana kutipan Akta Nikah No.101/22/IV/2010 tanggal 16 Agustus 2010.
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon sepakat tinggal bersama di Jl. Cempaka No.28, Ambacang Anggang, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah bergaul sebagaimana layaknya suami isteri namun belum dikaruniai anak.
3. Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon yang hidup rukun dan damai hanya sekitar 1 tahun dan setelah itu sejak bulan September 2011, rumah tangga antara Pemohon dan Termohon mulai goyah karena terjadi perselisihan dan pertengkaran yang didorong karena masalah ekonomi. Termohon tidak terima terhadap nafkah wajib yang diberikan Pemohon walaupun Pemohon telah memberikan seluruh penghasilan Pemohon setiap minggu sebesar Rp. 400.000,- namun Termohon selalu meminta lebih dari kemampuan Pemohon.
4. Bahwa Termohon sama sekali tidak mau mendengarkan nasehat pemohon dan tidak lagi memperhatikan Pemohon, yakni ia lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan Pemohon seperti dalam menyediakan makan untuk Pemohon atau mencuci pakaian Pemohon sehingga tak jarang Pemohon sendiri yang melakukannya.
5. Bahwa Termohon lebih suka menghambur-hamburkan uang terhadap kepentingan yang mubazir dan tidak bermanfaat dan Termohon tidak pernah menuruti nasehat dari Pemohon selaku suami dan kepala keluarga dalam rumah tangga.
6. Bahwa pada awal Januari 2012, menjadi puncak perselisihan dan pertengkaran yang tidak dapat diselesaikan lagi terjadi antara Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon melakukan perselingkuhan dengan pria lain yang pemohon lihat langsung dan hal itu tidak dapat Pemohon tolerir lagi. Dan setelah itu Termohon meninggalkan tempat kediaman sampai sekarang.
7. Bahwa telah ada usaha dari Pemohon untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon, namun upaya tersebut tidak berhasil dikarenakan Termohon melakukan perselingkuhan yang tidak bisa untuk Pemohon terima.
8. Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon tidak dapat dipertahankan lagi karena telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang tidak mungkin untuk dipersatukan lagi.
9. Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 huruf (f) Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf (f).
10. Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut yang telah dikemukakan di atas Pemohon bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon serta memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Memberikan izin terhadap Pemohon (Fuad Husein bin Permana) untuk menjatuhkan talak satu raj,I kepada Termohon (Rahayu Ningsih binti Syafrizal) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
3. Membebankan biaya perkara menurut Hukum
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengahadap di persidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon dan termohon hadir secara langsung di Persidangan.
Bahwa sesuai dengan runut atau tahap Berita Acara Persidangan (BAP), bahwa pada setiap kali persidangan para pihak yaitu Pemohon dan termohon selalu hadir ke persidangan.
Bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan saran dan nasehat untuk mendamaikan Pemohon dan termohon agar dapat hidup rukun kembali demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa oleh karena nasehat perdamaian tidak berhasil, selanjutnya proses mediasi telah dilaksanakan pada tanggal Tanggal 30 Januari 2012 dan tanggal 03 Februari 2012 di ruang mediasi Pengadilan agama Lubuk Sikaping, dimana pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tersebut hasil mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Menimbnag, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil, selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan Pemohon.
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon telah menyampaikan jawaban secara tertulis maka sidang ditunda pada tanggal 15 Februari 2012, yang pada pokoknya membenarkan sebagian besar permohonan Pemohon dan membantah sebagian lainnya, sebagai berikut:
1. Membenarkan bahwa telah terjadi pernikahan antara pemohon dan termohon yang terdaftar di KUA Lubuk Sikaping sebagaimana kutipan akta nikah Nomor : 101/22/IV/2010 Tanggal 16 Agustus 2010.
2. Membenarkan bahwa setelah menikah Pemohon dan Ternohon sepakat tinggal bersama di Jl. Cempaka No. 28 Ambacang Anggang, Lubuk Sikaping, Pasaman dan belum dikaruniai anak.
3. Mengenai perselisihan dan pertengkaran yang dikarenakan Pemohon telah memberikan nafkah sebesar Rp. 400.000 itu tidak benar dan Pemohon sama sekali tidak pernah memberi nasehat kepada Termohon.
4. Termohon melakukan perselingkuhan itu semua tidak benar.
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya Pemohon mengajukan repliknya yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil Permohonannya. Kemudian termohon dalam sidang selanjutnya mengajukan dupliknya atas replik yang Pemohon yang pada pokok perkaranya tetap dengan jawaban termohon.
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonan Pemohon mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Surat
Dalam hal ini adalah buku nikah antara Pemohon dan Termohon yang tercatat dalam kutipan Akta Nikah No.101/22/IV/2010 tanggal 16 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh KUA Lubuksikaping, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya serta telah di legalisir oleh KUA tersebut kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh Majelis diberi tanda (P).
Bahwa selain bukti surat, pemohon juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
1. Sawaluddin bin Sofyan, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon adalah teman saksi dan mengenal Termohon sebagai isteri Pemohon yang menikah lebih kurang 2 tahun yang lalu di Ambacang Anggang.
- Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon Tinggal bersama di rumah orang tua Termohon lalu pindah ke Ambacang anggang.
- Bahwa Penyebab berpisah rumahnya Pemohon dan Termohon adalah karena Termohon selingkuh dengan laki-laki lain.
- Bahwa sejak berpisah Pemohon tidak pernah lagi memberikan belanja kepada Termohon.
- Bahwa pekerjaan Pemohon adalah pedagang di Pasar-pasar dan mengelola sebuah warnet di Ruko Lubuk Sikaping dan berpenghasilan diperkirakan Rp. 500.000/minggu.
- Bahwa Pemohon dan Termohon telah pernah didamaikan akan tetapi tidak berhasil.
2. Ade Surya binti Permana, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah adik kandung Pemohon
- Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal bersama di rumah orang tua termohon selama 2 hari kemudian pindah ke Ambacang Anggang.
- Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak.
- Bahwa Pemohon memberi nafkah sebesar Rp.400.000/minggunya.
- Bahwa Penyebab berpisah rumahnya Pemohon dan Termohon adalah karena Termohon selingkuh dengan laki-laki lain.
- Bahwa sejak berpisah Pemohon tidak pernah lagi memberikan belanja kepada Termohon.
- Bahwa pekerjaan Pemohon adalah pedagang di pasar-pasar dan mengelola sebuah warnet di Ruko Lubuk Sikaping dan berpenghasilan diperkirakan Rp. 800.000/minggu.
- Bahwa Pemohon dan Termohon telah pernah didamaikan akan tetapi tidak berhasil.
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Termohon membantah nafkah yang diberikan oleh Pemohon dan Perselingkuhan dengan laki-laki lain tersebut.
Bahwa untuk didengar keterangannya, Termohon juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Amir Ma’ruf bin Nurdun Dt. Rajo Mangkutoi, d bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah tetangga Termohon dan kenal dengan Pemohon sejak sebelum menikah dengan Termohon.
- Bahwa setelah menikah Termohon dan Pemohon tinggal di rumah orang tua Termohon selama 2 hari dan setelah itu pindah ke Lubuk Sikaping di Ambacang Anggang.
- Bahwa Termohon dan Pemohon belum dikaruniai anak.
- Bahwa Penyebab berpisahnya Termohon dan Pemohon disebabkan karena Pemohon tidak memberikan nafkah/belanja kepada Termohon. Dan telah ada usaha damai yang dilakukan namun tidak berhasil.
2. Emi Daliana binti Syadik, di bawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah tetangga Termohon dan kenal dengan Pemohon sebagai suami Termohon setelah menikah dengan Termohon sekitar 2 tahun yang lalu.
- Bahwa antara Pemohon dan Termohon sering terjadi pertengkaran dan perselisihan disebabkan Pemohon kurang dalam memberi uang belanja dan menuduh Termohon berselingkuh.
- Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membantah semua keterangan saksi Karena Pemohon selalu memberikan nafkah dan perselingkuhan itu Pemohon saksikan sendiri.
Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang menyatakan bahwa dalil-dalil permohonannya telah terbukti dan mohon dikabulkan.
Bahwa tentang jalannya pemeriksaan di Persidangan selengkapnya telah dicatat dalam berita acara dan untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup menunjuk kepada berita acara persidangan tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud permohonan pemohon adalah sebagaimana yang telah dikemukakan dan diuraikan di atas.
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon telah dipangil secara patut dan resmi. Setiap persidangan para pihak yaitu Pemohon dan Termohon selalu hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh majelis.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-undang No.50 tahun 2009, majelis telah berusaha mendamaikan keduanya namun tetap tidak berhasil.
Menimbnag bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang perdamaian, peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, atas kesepakatan kedua belah pihak Ketua Majelis telah menetapkan Yuliza Umami, SHI Hakim Pengadilan Agama Lubuk Sikaping sebagai mediator tertanggal 25 Januari 2012, selanjutnya acara mediasi telah dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan agama Lubuk Sikaping, dimana Pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tertanggal 03 Februari 2012 hasilnya adalah gagal.
Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini bahwa Pemohon mohon diizinkan untukk menceraikan Termohon dengan alasan karena telah terjadi perselisihan dan pertengkaran, karena Termohon tidak pernah mau dinasehati, selalu berfoya-foya dan menghamburkan uang terhadap kepentingan yang tidak bermanfaat dan puncak perselisihan terjadi pada bulan Januari 2012 karena Termohon melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain, lalu Termohon pergi meninggalkan rumah kediaman bersama dan semenjak itu pisah sampai sekarang.
Menimbang, bahwa setelah proses mediasi yang tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yaitu Pemohon dan Termohon maka terjadi proses jawab menjawab antara para pihak.
Menimbang, bahwa atas dalil permohonan Pemohon, Termohon dalam jawabannya pada pokoknya membantah dalil penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran, Namun Termohon mengakui antara Termohon dan pemohon ada terjadi pertengkaran dan perselisihan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam Repliknya yang pada pokoknya tetap mempertahankan dalil-dalilnya, sementara Termohon dalam Dupliknya juga tetap bertahan dengan dalil-dalil bantahannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam kesimpulannya yang pada pokoknya menyatakan dalil permohonannya telah terbukti dan mohon putusan, sementara Termohon dalam kesimpulannya menyatakan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, maka terlebih dahulu Majelis harus melakukan pembuktian yang berkaitan dengn pihak yang berpekara.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti: pertama dari surat nikah yang diberi tanda P oleh majelis, yang telah difoto copy dan disesuaikan dengan yang aslinya dengan dilegalisir dan diberi cap materai pos, sehingga majelis dapat mengetahui apakah pihak berperkara mempunyai hubungan hukum sehingga perkara ini dapat diperiksa lebih lanjut dan telah memenuhi syarat formil dan materil alat bukti, membuktikan bahwa Pemohon dan Termohon adalah sebagai suami isteri. Bukti kedua yang diajukan adalah saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa Termohon juga telah menghadirkan dua orang saksi yang telah didengar keterangannya seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa saksi pertama (Sawaluddin Bin Sofyan) yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa keterangan dari kesaksian saksi I tersebut menerangkan bahwa saksi Pemohon melihat dan mengetahui peristiwa hukum yang didalilkan Pemohon yaitu pertengkaran Pemohon dan Termohon karena Termohon tidak cukup akan nafkah yang diberikan oleh Pemohon dan Pemohon menuduh Termohon telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi I melihat dan mengetahui peristiwa pertengkaran tersebut dari Pemohon karenanya saksi I Pemohon tersebut dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa saksi kedua (Ade Surya bin Permana) yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. Sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian tersebut menerangkan bahwa saksi II Pemohon telah mendengar dan melihat Pertengkaran dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon, dikarenakan perselingkuhan yang dilakukan Termohon bersama Laki-laki lain.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi II Pemohon mendengar dan melihat secara langsung pertengkaran Pemohon dan Termohon karenanya saksi II Pemohon dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa keterangan saksi II Pemohon sejalan dengan keterangan saksi I Pemohon, peristiwa mana merupakan indikasi tidak harmonisnya rumah tangga Pemohon dan termohon apalagi bila dikaitkan dengan keterangan saksi II yang mengetahui dan melihat langsung Pertengkaran dan perselisihan pemohon dan Termohon dan telah berpisah sejak bulan januari 2012 sampai sekarang, maka Majelis Hakim berkesimpulan saksi I dan II tersebut telah memenuhi batas minimal syarat materil bukti saksi, karenanya dapat dipertimbangkan, hal mana sejalan dengan Yurisprudensi MARI No 299.K/AG 2003 tanggal 8 juni 2005 yang menyatakan bahwa keterangan 2 orang saksi dalam sengketa cerai talak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts gevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat jo. Yurisprudensi MARI No 285. K/AG/2000 tanggal 10 november 2000 yang menytakan bahwa saksi yang tidak melihat secara langsung pertengkaran antara Pemohon dan Termohon tetapi mengetahui telah pisah rumah dan telah didamaikan menunjukkan hati suami istri sudah pecah dan sudah sampai pada kualitas terjadinya pertengkaran terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi.
Menimbang, bahwa sementara Termohon untuk mempertahankan dalil bantahannya telah mengajukan 2 orang saksi seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa saksi Pertama (Amir Ma’ruf Bin Nurdin Dt. Rajo Mangkuto) yang diajukan oleh Termohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi I tersebut menerangkan bahwa saksi Termohon pernah melihat secara langsung tentang pertengkaran Pemohon dan Termohon dan mengetahui penyebab Pisahnya Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon tidak memberikan nafkah kepada Pemohon, karenanya kesaksian saksi I Termohon tersebut memenuhi syarat materil.
Menimbang, bahwa saksi kedua (Emi daliana binti syadik) yang diajukan oleh Termohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi II tersebut menerangkan bahwa saksi Termohon mendengar cerita dari Termohon dan melihat secara langsung pertengkaran Pemohon dan Termohon dikarenakan Pemohon kurang memberi belanja dan juga sering menuduh Termohon Berselingkuh yang menyebabkan Pisahnya Pemohon dan Termohon. Dan Kesaksian Saksi II Termohon dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab-menjawab antara pemohon dan Termohon dikaitkan dengan bukti-bukti, ditemukan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dan Termohon telah menikah pada tanggal 16 agustus 2010 di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan Belum dikaruniai anak.
2. Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Pemohon selalu menuduh Termohon telah berselingkuh dengan laki-laki lain dan Termohon tidak pernah cukup akan uang belanja yang Pemohon berikan.
3. Bahwa telah ada usaha perdamaian sebelumnya terhadap permasalahan rumah tangga Pemohon dan termohon akan tetapi tidak berhasil.
4. Bahwa pemohon bekerja sebagai Pedagang di Pasar-pasar dan mengelola sebuah warnet dengan penghasilan lebih kurang Rp. 600.000,-(delapan ratus ribu rupiah) setiap minggu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.
Menimbang bahwa percaraian adalah merupakan perbuatan halal yang di benci Allah SWT, yang sedapat mungkin dihindari oleh pasangan suami istri, akan tetapi mempertahankan perkawinan pemohon dan termohon yang demikian justru akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar dari maslahat yang akan di capai diantaranya penderitaan batin yang berkepanjangan, sementara menolak mafsadat lebih diprioritaskan dari kemaslahatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, majlis hakim berkesimpulan telah memenuhi unsur pasal 39 ayat (2) UU No 1 tahun 1974, pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Tahun 1975, dan Pasal 116 hurut (f) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 permohonan pemohon sudah depatutnya dikabulkan dengan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’I terhadap termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon telah dikabulkan maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-undang nomor.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 50 Tahun 2009, maka Majelis secara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan agama Lubuk Sikaping untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada pegawai Pencatat Nikah kecamatan lubuk Sikaping sebagaimana dimaksud oleh Pasal tersebut.
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan yang diajukan Pemohon
2. Memberi izin kepada Pemohon (Fuad Husein bin Permana) untuk menjatuhkan Talak satu raj’I terhadap termohon (Rahayu Ningsih binti Syafrizal) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Sikaping untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000
Demikianlah putusan ini dibacakan pada hari Rabu Tanggal 22 Maret 2012M yang bertepatan dengan tanggal …………..H, Pukul 10.15 WIB oleh Hakim Ketua Drs. Ali Imron, MH, bersama Hakim Anggota Drs. Chandra Perkasa dan Musa Amsar Simbolon, S.Ag yang telah ditunjuk oleh ketua pengadilan Agama Lubuk Sikaping dengan Penetapan Nomor: 01/Pdt.G/2012/PA.Lbs Tanggal 12 Januari 2012 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh Ketua tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu 18 Januari 2012 dan dibantu oleh Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Hakim Ketua
(DRS. H. ALI IMRON, MH.)
Hakim Anggota Hakim Anggota
(Drs. CHANDRA PERKSA) (MUSA AMZHAR SIMBOLON, S.HI, MH)
Panitera Pengganti
(MELATI, S.HI)
Perincian biaya perkara:
Biaya pendaftaran Rp. 50.000,-
Biaya panggilan Rp. 60.000,-
Biaya materai Rp. 6000,-
Biaya pencatatan Rp. 50.000,-
Biaya redaksi Rp. 5000.-
Jumlah Rp. 171.000,-
(Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Sekian Ringkasan Singkat tentang Putusan Peradilan Tentang Tindak Pidana dan Tindak Perdata Yang penulis Bagikan semoga bermanfaat :)