- Home>
- PENGERTIAN HUKUM , TUJUAN HUKUM DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
Posted by : Satrio Blog (logika Hukum)
Kamis, 14 Januari 2016
Semua Masyarakat Tidak Bisa Keluar dari ranah Hukum Karena Hukum sudah terlahir dari kita dalam kandungan bahkan sampai kita mati nanti , Namun apa itu Pengertian dan Tujuan HUKUM itu sendiri di buat di masyarakat Mungkin sedikit Artikel ini bisa memberikan Pengetahuan akan HUKUM :
Menurut saya HUKUM Adalah :salah satu aturan yang harus di taati dalam setiap golongan masyarakat , hukum bersifat memaksa karena tujuan hukum itu sendiri adalah untuk membuat ketenangan dan keteraturan di antara suatu golongan masyarakat yang ada di lingkup hukum itu sendiri tanpa memandang perbedaan ras suku maupun budaya , karena semua di mata HUKUM itu Sama (Equality Before The law)
namun pendapat orang lain tentang hukum :
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas atau pun secara memaksa. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Tujuan Hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu
ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota
masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya
hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan
yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut
itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan
terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota
masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas
keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang memiliki
sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh
menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan
yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak
boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul
kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang
didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang
berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai
bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum
yang akan dilakukannya.
Untuk dapat menjaga agar
peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus
menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala
peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh
berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut
bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada
didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada
keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.
Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita
akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum
yang diantaranya sebagai berikut:
- Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang ditulis berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan
bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan Negara yang terdapat
didalam pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan
mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Hukum, menurtu Prof Subekti S.H telah
mengatakan bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam
pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk
rakyatnya.Hukum menurut Prof Subekti, S.H melayani
tujuan negara itu dengan mengadakan “Keadilan” dan “ketertiaban”,
adapun syarat-syarat yang pokok untuk dapat mendatangkan kebahagiaan dan
kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa keadilan tersebut kiranya bisa
digambarkan sebagai sebuah keadaan keseimbangan yang dapat membawa
ketentraman dalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar
maka akan dapat memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.Keadilan akan selalu memiliki kandungan
berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia
lazim disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan
tersebut menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mesti
menerima bagian yang sama juga”.
- Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie
van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah
mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum menghendaki
adanya perdamaian.
Perdamaian diantara manusia itu
dipertahankan dalam hukum dengan melakukan perlindungan terhadap
kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan,
keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin merugikannya.
Kepentingan perseorangan akan selalu
bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala
pertentangan kepentingan ini bisa menjadi bahan pertikaian bahkan bisa
menjelma menjadi sebuah peperangan seandainya hukum tak bertindak
menjadi suatu perantara untuk mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum dalam mempertahankan
kedamaian dengan menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut
dengan teliti dan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum
hanya bisa mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang adil;
berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin
dilindungi, pada setiap orang yang mendapatkan sebanyak mungkin yang
telah menjadi bagiannya. Keadilan itu tidak dipandang sama artinya
dengan kesamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa pada setiap orang akan
mendapatkan bagian yang sama.
- Tujuan hukum menurut teori Etis
Terdapat sebuah teori yang telah
mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk menginginkan keadilan.
Teori-teori yang mengajarkan mengenai hal tersebut dikatakan sebagai
teori etis, karena menurut teori ietis, isi hukum semata-mata mesti
ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa
yang tak adil.
- Teori etis ini menrutu Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan kadar keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
Hukum telah menetapkan segala peraturan
yang umum yang telah menjadi petunjuk bagi setiap orang-orang yang ada
dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum itu semata-mata menginginkan
keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk memberi setiap orang
tentang apa yang patut untuk diterimanya maka ia tidak dapat membentuk
segala peraturan yang umum.
Tertib hukum yang tak memiliki peraturan
hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van
Apeldoorn. Tidak adanya peraturan yang umum, itu berarti ketidak tentuan
yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut adil atau
tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu menyebabkan
seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja
menyebabkan kondisi yang tak teratur.
Dengan demikian hukum mesti bisa
menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan
dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara
mesti ditimbang dengan sendirinya.
Oleh karena itu terkadang pembentung
dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mesti memenuhi segala tuntutan
tersebut dengan harus merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa
sehingga hakim bisa diberikan kelonggaran yang luas dalam melaksanakan
aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya khusus.
- Dalam hukum ada dua teori berkaitan dengan tujuan hukum diantaranya yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapat memberikan manfaat kepada orang banyak dalam masyarakat. Sedangkan Teori Etis memiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentang keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuan untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap anggota masyarakat yang menjadi haknya.
Namun Ada Juga sifat-sifat hukum yang di tafsirkan yaitu :
Sifat-sifat hukum:
Agar tata tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan
tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu; dan
agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi
dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup
kemasyarakatan itu mesti diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian hukum ini memiliki sifat
mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib
dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman
terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Ada beberapa jenis hukum diantaranya:
Hukum Materil
Hukum materil adalah tempat dari tempat
dimana materiil tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu
aspek yang memberikan pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal
jalinan sosia, kondisi sosial ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil
riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis
dan lain-lain.
Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu hukum yang
bertugas mengatur jalinan antara pemerintah dengan subjek hukum atau
yang mengatur kepentingan masyarakat.
Hukum perdata
Hukum perdata merupakan salah satu
bidang yang mengontrol hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum
dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai
hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik. Jika
hukum publik mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan negara dan
kepentingan umum seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan,
kejahatan maka hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga
negara, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan usaha,
harta benda dan lain-lain.
Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu hukum dimana
secara langsung dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat masyarakatnya.
Dikatakan sumber hukum formal karena sekedar mengingat cara untuk mana
timbul hukum positif, dan dibentuk dalam hukum positif, dengan tidak
lagi mempersoalkan suatu asal-usu dari apa yang ada dalam isi
aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber dari hukum formal ini
membentuk suatu pandangan hukum yang akan dijadikan sebagai aturan hukum
dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber
hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan hukum.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu hukum yang
mengontrol perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat pada diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang telah
melakukannya dan telah memenuhi segala unsur perbuatan yang disebutkan
dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum
pidana dikenal atas 2 jenis perbuatan yaitu pelanggaran dan kejahatan,
kejahatan adalah perbuatan yang bukan hanya bertentang dengan uu
melainkan juga bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan keadilan
di masyarakat, semisal membunuh, berzina, memperkosa, dan mencuri serta
sebagainya. Sedangkan untuk pelanggaran ialah tidak memakai helem,
tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu dapat menentukan wilayah
lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat menentukan badan-badan
dan fungsinya terhadap masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta untuk menentukan susunan dan wewenang pada
badan-badan tersebut.
Demikian lah Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum yang saya paparkan mudah"an bisa bermanfaat bagi para pembaca :)
Sumber : http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#