class='home blog'>
  • Posted by : Satrio Blog (logika Hukum) Kamis, 14 Januari 2016

    PENGERTIAN HUKUM , TUJUAN HUKUM DAN SIFAT-SIFAT HUKUM




    Semua Masyarakat Tidak Bisa Keluar dari ranah Hukum Karena Hukum sudah terlahir dari kita dalam kandungan bahkan sampai kita mati nanti , Namun apa itu Pengertian dan Tujuan HUKUM itu sendiri di buat di masyarakat Mungkin sedikit Artikel ini bisa memberikan Pengetahuan akan HUKUM :

    Menurut saya HUKUM Adalah :salah satu aturan yang harus di taati dalam setiap golongan masyarakat , hukum bersifat memaksa karena tujuan hukum itu sendiri adalah untuk membuat ketenangan dan keteraturan di antara suatu golongan masyarakat yang ada di lingkup hukum itu sendiri tanpa memandang perbedaan ras suku maupun budaya , karena semua di mata HUKUM itu Sama (Equality Before The law)  

    namun pendapat orang lain tentang hukum :

                            Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas atau pun secara memaksa. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.



    Tujuan Hukum

    Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.
    Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
    Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
    Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.
    Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
    Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
    Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.
    Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
    •  Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
    Didalam buku yang ditulis berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
    Hukum, menurtu Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.Hukum menurut Prof Subekti, S.H melayani tujuan negara itu dengan mengadakan “Keadilan” dan “ketertiaban”, adapun syarat-syarat yang pokok untuk dapat mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa keadilan tersebut kiranya bisa digambarkan sebagai sebuah keadaan keseimbangan yang dapat membawa ketentraman dalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.Keadilan akan selalu memiliki kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia lazim disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mesti menerima bagian yang sama juga”.

    • Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
    Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum menghendaki adanya perdamaian.
    Perdamaian diantara manusia itu dipertahankan dalam hukum dengan melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin merugikannya.
    Kepentingan perseorangan akan selalu bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini bisa menjadi bahan pertikaian bahkan bisa menjelma menjadi sebuah peperangan seandainya hukum tak bertindak menjadi suatu perantara untuk mempertahankan sebuah perdamaian.
    Adapun hukum dalam mempertahankan kedamaian dengan menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan teliti dan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya bisa mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dilindungi, pada setiap orang yang mendapatkan sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya. Keadilan itu tidak dipandang sama artinya dengan kesamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa pada setiap orang akan mendapatkan bagian yang sama.

    • Tujuan hukum menurut teori Etis
    Terdapat sebuah teori yang telah mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk menginginkan keadilan. Teori-teori yang mengajarkan mengenai hal tersebut dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, isi hukum semata-mata mesti ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tak adil.
    • Teori etis ini menrutu Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan kadar keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
    Hukum telah menetapkan segala peraturan yang umum yang telah menjadi petunjuk bagi setiap orang-orang yang ada dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum itu semata-mata menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk memberi setiap orang tentang apa yang patut untuk diterimanya maka ia tidak dapat membentuk segala peraturan yang umum.
    Tertib hukum yang tak memiliki peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya peraturan yang umum, itu berarti ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja menyebabkan kondisi yang tak teratur.
    Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.
    Oleh karena itu terkadang pembentung dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mesti memenuhi segala tuntutan tersebut dengan harus merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa diberikan kelonggaran yang luas dalam melaksanakan aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya khusus.
    • Dalam hukum ada dua teori berkaitan dengan tujuan hukum diantaranya yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapat memberikan manfaat kepada orang banyak dalam masyarakat. Sedangkan Teori Etis memiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentang keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuan untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap anggota masyarakat yang menjadi haknya.

    Namun Ada Juga sifat-sifat hukum yang di tafsirkan yaitu :

    Sifat-sifat hukum:
    Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup kemasyarakatan itu mesti diperlengkapi dengan unsur memaksa.
    Dengan demikian hukum ini memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
    Ada beberapa jenis hukum diantaranya:

    Hukum Materil
    Hukum materil adalah tempat dari tempat dimana materiil tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang memberikan pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal jalinan sosia, kondisi sosial ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lain.

    Hukum Publik
    Hukum publik adalah suatu hukum yang bertugas mengatur jalinan antara pemerintah dengan subjek hukum atau yang mengatur kepentingan masyarakat.

    Hukum perdata
    Hukum perdata merupakan salah satu bidang yang mengontrol hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan lain-lain.

    Hukum Formal
    Hukum formal adalah suatu hukum dimana secara langsung dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena sekedar mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan dibentuk dalam hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan suatu asal-usu dari apa yang ada dalam isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber dari hukum formal ini membentuk suatu pandangan hukum yang akan dijadikan sebagai aturan hukum dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan hukum.

    Hukum Pidana
    Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengontrol perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat pada diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang telah melakukannya dan telah memenuhi segala unsur perbuatan yang disebutkan dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana dikenal atas 2 jenis perbuatan yaitu pelanggaran dan kejahatan, kejahatan adalah perbuatan yang bukan hanya bertentang dengan uu melainkan juga bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan keadilan di masyarakat, semisal membunuh, berzina, memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan untuk pelanggaran ialah tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.

    Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu dapat menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk menentukan susunan dan wewenang pada badan-badan tersebut.

     Demikian lah Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum yang saya paparkan mudah"an bisa bermanfaat bagi para pembaca :)

    Sumber : http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Logika Hukum (Universitas Djuanda)

    Logika Hukum (Universitas Djuanda) - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan