class='home blog'>
  • Posted by : Satrio Blog (logika Hukum) Sabtu, 16 Januari 2016

    Kasus Machicha Mochtar

    Biodata : 
    Machica Mochtar
    Latar belakang
    Lahir20 Maret 1970 (umur 45)
    Bendera Indonesia SengkangSulawesi SelatanIndonesia
    Jenis musikdangdut
    Pekerjaanpenyanyi
    Tahun aktif1980-an - sekarang
    Suami/istri(alm) Moerdiono (nikah siri, 1993-1998)
    Chalid Mahmud
    AnakM. Iqbal Ramadan
    AgamaIslam

    Kehidupan pribadi

    Nasib mengubahnya, ketika kepopulerannya saat itu memberi kesempatan baginya kenal dan dekat dengan Menteri Sekretaris Negara pada masa pemerintahan Presiden SoehartoMoerdiono.
    Machica, kemudian menikah dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993 dengan perkawinan secara siri (rahasia, tidak legal). Hasil perkawinan pelantun lagu Ilalang itu, dikaruniai anak laki-laki Mohammad Iqbal Ramadan, yang konon sejak berusia dua tahun tidak pernah berjumpa dengan ayahnya, akibat perceraiannya pada 1998.
    Kini perempuan asal Makassar yang kini bersuamikan pria Pakistan, Chalid Mahmud itu, berusaha keras untuk mendapatkan 'hak kasih sayang' atas anaknya dari Moerdiono. Tak kurang usahanya mengadukan mantan suaminya itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Anak Biologis

    Machica Mochtar telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Anak Biologis dan MK telah mengabulkannya, sehingga Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan No. 1/1974 diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Keberatan datang dari Margono yang merupakan adik kandung Moerdiono dan telah menunjuk OC Kaligis sebagai pengacaranya. Machica Mochtar tidak gentar, karena Margono bukan ahli waris langsung dan dia senang istri sah dan anak-anak kandung Moerdiono menyambut baik keputusan MK tersebut.

    Kasus

    Di tengah perjuangannya yang tak kunjung lelah untuk mencari pengakuan atas anaknya dari hasil hubungannya dengan Moerdiono, Machica melontarkan pengakuan yang mengejutkan. Pedangdut yang mengaku pernah nikah siri denganMoerdiono itu mengaku mempunyai video seks dengan mantan orang kuat Orde Baru yang kini telah meninggal dunia itu. Machica bahkan mengajak Poppy Dharsono untuk nonton bareng video tersebut demi membalas Poppy Dharsono yang telah 'menyerang'nya lewat buku 'Pak Moer-Poppy The Untold Story'.
    Pada tahun 2014, Machicha juga terlibat perseteruan dengan pengacara flamboyan Farhat Abbas, terkait tuduhan perzinahan Farhat dengan juru bicaranya, Regina Andriane. Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.

    Putusan MK Tak Bisa Diterapkan di Kasus Machica Mochtar

    Putusan MK Tak Bisa Diterapkan di Kasus Machica Mochtar

    Meskipun menang atas uji materi terhadap UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun dalam kasus pedangdut Machica Mochtar, putusan tersebut tidak bisa diterapkan.
    Keputusan MK menyatakan kalau seorang anak meskipun tidak tercatat resmi dalam pernikahan mempunyai hak secara perdata terhadap ayah biologisnya. Sayang putusan MK tersebut tidak bisa diberlakukan mundur.

    "Majelis sependapat dengan yang kami kemukakan. Bahwa putusan MK tak bisa diberlakukan secara surut (mundur)," ucap Kartika Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan (24/4).
    Menurut Kartika, senada dengan yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa putusan Mahkamah akan menimbulkan kekacauan jika diberlakukan secara mundur.

    "Karena anak (Iqbal) lahir sebelum uji materi itu diputuskan oleh MK. Jadi nggak bisa diberlakukan mundur, karena akan timbulkan kekacauan," tuturnya.
    Kartika kemudiam melanjutkan, "Karena hukum yang ditetapkan oleh MK berlaku tak hanya kepada Machica, tapi seluruh masyarakat makanya bisa timbul kekacauan," tandasnya.

    DAMPAK PUTUSAN MK BAHWA ANAK LUAR KAWIN MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN AYAHNYA

    Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpengaruh pada hukum waris?

    Beberapa pakar memberikan pendapatnya di dalam ulasan hukumonline.com mengenai pertanyaan di atas. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, HM Nurul Irfan, berpendapat putusan MK tersebut memang mengarah ke pembagian harta ayah kepada anak di luar nikah. Tapi, pembagian harta tersebut tidak bisa diimplementasikan sebagai warisan menurut konsep dasar hukum Islam, yaitu anak laki-laki mendapat harta dua kali lipat ketimbang anak perempuan.Sebab, lanjut Irfan, warisan menurut konsep dasar hukum Islam memiliki syarat seperti adanya nasab atau hubungan sah menurut pernikahan. Nasab sendiri adalah keturunan darah atau hubungan-hubungan kekerabatan di dalam Islam melalui pernikahan yang sah. Atau, melalui pengakuan seorang laki-laki bahwa itu anaknya yang diikuti dengan adanya bukti-bukti DNA dan tes darah. Menurut Irfan, kalau mau disinkronisasi dengan konsep dasar hukum Islam jangan diberi nama waris. Kalau waris syaratnya harus ada hubungan kekerabatan yang sah. Sedangkan menurut hukum anak di luar nikah dianggap tidak sah. Jadi, anak tersebut boleh memperoleh haknya tetapi bukan nama waris, misalnya, hibah, sedekah dan lain-lain.

    Sebagai gambaran dari kasus ini, permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) UU Perkawinan ini efek dari perceraian artis penyanyi Machica Mochtar dan Moerdiono, mantan Mensesneg era (alm) Presiden Soeharto. Machica dinikahi Moerdiono secara sirri pada tahun 1993 yang dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan. Kala itu, Moerdiono masih terikat perkawinan dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Machica dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA. Akibatnya, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak berusia 2 tahun. Iqbal juga kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada buku nikah. Pada tahun 2008 yang lalu, kasus ini sempat bergulir ke Pengadilan Agama Tangerang atas permohonan itsbath nikah dan pengesahan anak yang permohonannya tak dapat diterima.Meski pernikahannya dianggap sah karena rukun nikah terpenuhi, tetapi pengadilan agama tak berani menyatakan Iqbal anak yang sah karena terbentur dengan asas monogami itu.

    Apakah dengan adanya putusan MK tersebut dapat berarti melegalkan perzinahan?

    Dalam kesempatan yang sama, di dalam hukumonline.com Irfan juga membantah anggapan bahwa putusan MK tersebut ‘melegalkan’ perzinahan. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk ijtihad MK untuk melindungi hak-hak seorang anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat oleh negara. Ia menilai, anak yang lahir di luar nikah selama ini sengsara karena tak diakui secara legal hukum. Menurutnya, putusan MK semangatnya untuk membela hak anak yang terlantarkan.
    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.M. Amidhan mengatakan, putusan MK malah memperkuat hubungan perdata antara ayah dengan anak dan sang ibu. Menurut Amidhan, putusan MK tidak (melegalkan perzinahan), namun hanya menegaskan bahwa ada hubungan perdata dengan ayah dan ibunya. Jangan sampai sang anak menjadi anak alam (lahir di luar nikah) karena tidak diakui oleh ayahnya, oleh karena itu ditegaskan oleh MK. Ia menjelaskan istilah anak alam timbul menjelang pengesahan UU Perkawinan pada akhir tahun 1973 silam.
    Menurut para pakar perumus UU, anak yang lahir di luar hubungan pernikahan disebut sebagai anak alam. Namun, anak alam tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. H.M. Amidhan menilai, putusan MK menyinggung dunia fiqih yang selama ini sudah ada. Maka untuk memperkuat hubungan perdata antara Sang Anak dengan bapaknya, harus dibuktikan dengan tes DNA. Jika hasil selingkuhan dan anak itu bisa dibuktikan dengan DNA, itu bisa dijelaskan, maka anak tersebut tanggung jawab suaminya yang menghamilinya.

    Helza Nova Lita, dari Fakultas Hukum Unpad berpendapat kewenangan MK sesuai dengan UUD 1945 dan UU MK hanya judicial review bukan membuat aturan UU atau hukum baru karena itu kewenangan legislatif. Memang terkadang ada beberapa putusan MK yang melebihi kewenangannya. MK memang memiliki kewenangan membatalkan suatu UU jika bertentangan dengan Konstitusi. Namun bukan berarti perubahan dampak putusan MK untuk hal baru tetap harus melalui mekanisme pembentukan atau amandemen UU sesuai mekanisme yang berlaku.

    Nah pembaca, dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa anak diluar nikah maupun anak hasil pernikahan sirri bisa mendapatkan pengakuan dari Putusan MK, namun masih terlalu dini untuk menyatakan bahwa anak luar nikah berhak atas warisan bapaknya. Dalam hal ini namanya bukan warisan, karena akan bertabrakan dengan konsep dasar hukum Islam. Namun bisa diganti dengan sedekah atau hibah.
    Dari sisi praktisi notaris yang berwenang untuk membuat suatu keterangan waris, hal ini agak merepotkan. Karena untuk membuat suatu keterangan waris diharuskan untuk menerima bukti-bukti otentik berupa akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak sah dari hasil perkawinan kedua orang tuanya. Dalam hal bukti tersebut berupa hasil tes DNA, misalnya, apakah hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk pembuatan akta kelahiran si anak tersebut, dan selanjutnya menjadi dasar untuk mencantumkan anak tersebut sebagai salah seorang ahli waris?  Bagaimana pula dengan penerapan suatu kasus jual beli terhadap suatu harta peninggalan pewaris? Ada kekhawatiran di dalam praktik di masyarakat, tiba-tiba akan bermunculan berbagai kasus sehubungan dengan adanya tuntutan dari anak-anak luar kawin yang tidak/belum pernah diakui oleh pewaris, yang menuntut bagian dari warisan tersebut?

    Sekian artikel yang saya ambil dari sumber terpercaya semoga bermanfaat :)

    Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Machica_Mochtar
    http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/putusan-mk-tak-bisa-diterapkan-di-kasus-machica-mochtar-d938c1.html
     http://irmadevita.com/2012/dampak-putusan-mk-bahwa-anak-luar-kawin-memiliki-hubungan-hukum-dengan-ayahnya/

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Logika Hukum (Universitas Djuanda)

    Logika Hukum (Universitas Djuanda) - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan